Minggu, 11 September 2011

Akuntansi Leasing Menurut SAK dan FASB


BAB I
Pendahuluan
A.Latar Belakang
Kegiatan sewa guna usaha (leasing) diperkenalkan untuk pertama kalinya di Indonesia pada tahun 1974 dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian No. Kep-1221MK/2/1974, No. 321MISKI 2/1974 dan No. 30/Kpb/l/74 tanggal 7 Pebruari 1974 tentang "Perijinan Usaha Leasing". Sejak saat itu dan khususnya sejak tahun 1980 Jumlah perusahaan sewa guna usaha dan transaksi sewa guna usaha makin bertambah dan meningkat dari tahun ke tahun untuk membiayai penyediaan barang-barang modal dunia usaha.
Kebutuhan ekspansi perusahaan untuk menambah barang modal mempunyai tujuan utama yang meningkatkan produksi barang jasanya.Terdapat 2 pilihan untuk mendapatkan barang modal tersebut, yaitu dengan membeli, baik yang dananya bisa dari sisa kas perusahaan atau hutang ke bank atau kreditur lain. Dan yang kedua adalah dengan menyewa barang modal yang dibutuhkan dari perusahaan leasing ( sewa). Dengan demikian perusahaan-perusahaan dapat menggunakan barang modal tanpa harus memilikinya. Bila perusahaan ingin membeli barang modal tersebut maka hanya harga sisa yang telah disepakati bersama saja yang dilunasi. Sedangkan harga barang modal yang digunakan perusahaan ditanggung oleh pihak leasing.pihak perusahaan mempunyai hak opsi dimana dapat memilih apakah akan membeli atau memperpanjang pinjaman atau mengakhiri pinjaman leasing tersebut.
Leasing dipandang sebagai kontrak antara pemilik (lessor) atau penyewa barang (lesse), dimana pemilik barang memberikan penempatan sementara dalam penggunaan barang kepada pihak pemakai untuk jangka waktu tertentu.
Disini kita akan melihat leasing yang ditinjau dari PSAK dan FASB. FASB (Financial Accounting Standards Board) adalah lembaga swasta yang bertanggung jawab untuk membentuk standar akuntansi yang akan diterapkan di Amerika Serikat dan SAK (Standar Akuntansi Keuangan) adalah standar akuntansi yang digunakan oleh Indonesia.
Menurut PSAK No.30 tentang akuntansi sewa guna usaha (leasing),mengartikan leasing sebagai:
Standar akuntansi keuangan no.30 tentang sewa guna usaha leasing memerlukan standar khusus karena memiliki ciri yang berbeda dengan transaksi akuntansi yang lain khususnya dalam penilaian dan pencatatan aktiva leasing perusahaan, perkembangan perekonomian yang sedemikian pesat, mendorong peningkatan kebutuhan yang mendesak terhadap dana investasi yang harus dipenuhi melalui berbagai alternatif sumber pembiayaan, tak terkecuali digali dari sektor leasing atau sewa guna usaha. Sejalan dengan perkembangan tersebut,timbul kebutuhan yang mendesak pula untuk menyediakan Standar Akuntansi Keuangan yang dapat digunakan sebagai pedoman untuk mencatat dan melaporkan transaksi-transaksi sewa guna usaha sebagai salah satu cara pembiayaan leasing, pembiayaan peralatan barang modal untuk digunakan pada proses produksi suatu perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Sedangkan menurut Financial Accounting Standard Boards(FASB) no 13 mengenai Lease adalah “suatu perjaanjian yang memberikan hak untuk menggunakan harta,pabrik atau alat-alat(tanah atau aktiva yang didepresiasi atau kedua-duanya) biasanya mempunyai jangka waktu tertentu”.
Definisi diatas menjelaskan adanya kesepakatan antara 2 pihak lessor (pihak yang menyewakan) dan lesse(penyewa).dalam perjanjian ini terdapat persetujuan dan penyerahan atau pengalihan guna atau hak pakai atas aktiva yang dimiliki yang dapat disiapkan selama periode tertentu dari lessor pada lesse. Selama periode yang dimaksud dalam dalam perjanjian sebagai balas jasa dari hak pakai yang diberikan lessor kepada lesse dituntut untuk membayar sejumlah uang sewa atas konpensasi yang lain sesuai dengan perjanjian yang dibuat.  Lamanya jangka waktu perjanjian leasing tergantung pada perjanjian yang dibuat oleh lessor dan lesse, sehinnga jangka waktu perjanjian leasing dapat bervariasi tergantung pada kesempatan bersama.










BAB II
URAIAN TEORITIS
Dintinjau dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan leasing memiliki npengertian sebagai berikut:
1. Pengertian Leasing menurut SAK
Dalam menjalankan operasinya perusahaan membutuhkan aktiva tetap dan untuk memperolehnya perusahaan dapat menggunakan cara yang berbeda-beda.
Salah satu yang paling mudah adalah dengan cara membelinya. Memperoleh aktiva tetap dengan cara pembelian menimbulkan berbagai keuntungan dan kerugian bagi perusahaan dan memerlukan berbagai pertimbangan. Perusahaan perlu memikirkan apakah dana yang ada mencukupi atau diperlukan suatu pinjaman, dan resiko lain seperti ketinggalan zaman sehingga tidak ekonomis lagi bila dipakai ataupun ada resiko kegagalan memakai serta kemungkinan biaya pemeliharaan yang terlalu tinggi. Cara lain dalam memperoleh aktiva yang dapat diterapkan adalah dengan cara leasing. Leasing berasal dari kata Lease yang berarti sewa atau lebih umum diartikan  kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk suatu jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih (optie) bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama"  Industri leasing menciptakan konsep baru untuk mendapatkan barang modal serta menggunakannya sebaik mungkin tanpa harus membeli atau memiliki barang tersebut. Ditinjau dari sudut ekonomi, leasing dapat pula dikatakan sebagai salah satu cara untuk menghimpun dana yang terdapat didalam masyarakat dan menginvestasikannya kembali dalam sektor-sektor ekonomi tertentu yang dianggap produktif. Karena itu, sarana leasing merupakan alternatif yang baik bagi perusahaan yang kurang modal atau hendak menghemat pemakaian tanpa harus kehilangan kesempatan untuk melakukan investasi kembali dalam sektor-sektor ekonomi tertentu yang dianggap produktif. ditinjau dari aspek akuntansi,  Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan menyatakan bahwa laporan keuangan lebih menekankan pada makna ekonomi (economic substance) dari suatu peristiwa/transaksi daripada bentuk hukumnya (legal form).Oleh karena itu, apabila suatu transaksi sewa guna usaha yang berdasarkan makna ekonominya merupakan pemindahan dari seluruh manfaat serta resiko yang melekat pada kepemilikan suatu aktiva, maka transaksi tersebut harus dipandang sebagai perolehan suatu aktiva dan terjadinya kewajiban (capital lease) bagi penyewa guna usaha, dan suatu penjualan atau pembiayaan (finance lease) bagi perusahaan sewa guna usaha.Sebaliknya apabila suatu transaksi sewa guna usaha yang berdasarkan makna ekonominya tidak merupakan suatu pemindahan seluruh manfaat dan resiko yang melekat pada kepemilikan aktiva tersebut, maka transaksi tersebut harus dipandang sebagai transaksi sewa menyewa biasa (operating lease) antara perusahaan sewa guna usaha dengan penyewa guna usaha.

 

2.Pelaksanaan Transaksi Sewa Guna Usaha

Ditinjau dari teknis pelaksanaannya, transaksi sewa guna usaha dapat dilaksanakan sebagai berikut:
2.1.Sewa Guna Usaha Langsung (Direct Lease)
Dalam transaksi jenis ini penyewa guna usaha belum pernah memiliki barang modal yang menjadi obyek sewa guna usaha sehingga atas permintaannya perusahaan sewa guna usaha membeli barang modal tersebut..
2.2.Penjualan dan Penyewaan Kembali (Sale and Leaseback)
Dalam transaksi ini, penyewa guna usaha terlebih dahulu menjual barang modal yang sudah dimilikinya kepada perusahaan sewa guna usaha dan atas barang modal yang sama ini kemudian dilakukan kontrak sewa guna usaha antara penyewa guna usaha (pemilik semula) dengan perusahaan sewa guna usaha.

2.3Sewa Guna Usaha Sindikasi (Syndicated Lease)
Dalam sewa guna usaha sindikasi beberapa perusahaan sewa guna usaha secara bersama melakukan transaksi sewa guna usaha dengan satu penyewa guna usaha. Sewa guna usaha ini dilakukan karena nilai transaksi yang terlampau besar atau karena faktor-faktor lain. Salah satu perusahaan sewa guna usaha akan ditunjuk sebagai koordinator sehingga penyewa guna usaha cukup berkomunikasi dengan perusahaan ini untuk melaksanakan segala sesuatu yang menyangkuttransaksi sewa guna usaha. Pelaksanaan transaksi ini dapat dilakukan baik melalui sewa guna usaha langsung maupun penjualan dan penyewaan kembali.

3.Kriteria Transaksi Sewa Guna Usaha
Suatu transaksi akan dikelompokkan sebagai capital lease bagi penyewa guna usaha atau finance lease bagi perusahaan sewa guna usaha apabila dipenuhi semua kriteria berikut ini:
a.         Penyewa guna usaha memiliki hak opsi untuk membeli aktiva yang disewagunausahakan pada akhir masa sewa guna usaha dengan harga yang telah disetujui bersama pada saat dimulainya perjanjian sewa guna usaha.
b.         Seluruh pembayaran berkala yang dilakukan oleh penyewa sewa guna usaha ditambah dengan nilai sisa mencakup pengembalian harga perolehan barang modal yang disewagunausahakan serta mencakup sebagai keuntungan perusahaan sewa guna usaha(full payout lease).
c.         Masa sewa guna usaha minimum 2 tahun
Jika salah satu kriteria tersebut diatas tidak dipenuhi maka transaksi sewa guna usaha dikelompokkan sebagai  transaksi sewa menyewa biasa(operating lease).

4. Perlakuan Akuntansi oleh Perusahaan Sewa Guna Usaha(Lessor)
4.1 Finance lease
a.Penambahan neto dalam aktiva yang disewagunakan harus diperlakukan dan dicatat sebagai penanaman neto sewa guna usaha.Jumlah penanaman neto tersebut terdiri dari jumlah piutang sewa guna usaha ditambah nilai sisa (harga opsi) yang akan diterima oleh perusahaan sewa guna usaha.Pada akhir masa  sewa guna usaha dikurangi dengan pendapatan sewa guna usaha yang belum diakui(unearned lease income) dan simpanan jaminan(security deposit).
b.Selisih antara piutang sewa guna usaha ditambah nilai sisa(harga opsi)dengan harga perolehan aktiva yang disewagunausahakan diperlakukan sebagai pendapatan sewa guna usaha yang belum diakui (unearned lease income).
c.Pendapatan sewa guna usaha yang belum diakui harus dialokasikan secara konsisten sebagai pendapata tahun berjalan berdasarkan suatu tingkat pengembalian berkala (periodic rate of return)atas penanaman neto perusahaan sewa guna usaha.
d.Apabila perusahaan sewa guna usaha menjual barang modal kepada karyawan guna usaha sebelum berakhirnya masa sewa guna usaha,maka perbedaan antara harga jual dengan penanaman neto dalam sewa guna usaha pada saat penjualan dilakukan harus diakui  dan dicatat sebagai keuntungan/kerugian periode berjalan.
e.Pendapatan lain yang diterima sehubungan dengan transaksi guna usaha harus diakui dan dicatat sebagai pendapatan periode berjalan.

4.2 Operating Lease
a.barang modal yang disewagunausahakan harus diperlakukan dan dicatat sebagai aktiva sewa guna usaha  berdasarkan harga perolehan.
b.Pembayaran sewa guna usaha(lease payments) selama tahun berjalan yang diperoleh dari penyewa guna usaha diakui dan dicatat sebagai pendapatan sewa.Pendapatan sewa guna harus diakui dan dicatat berdasarkan metode garis lurus sepanjang masa sewa guna usaha,meskipun pembayaran sewa guna usaha mungkin dilakukan dalam jumlah yang tidak sama setiap periode.
c.Penyusutan aktiva yang disewagunausahakankan harus dilakukan dalam jumlah yang layak berdasarkan taksiran masa manfaatnya.
d.Jika aktiva yang disewagunausahan dijual maka perbedaan antara nilai buku dan harga jual harus diakui dan dicatat sebagai keuntungan atau kerugian tahun berjalan.
5.Perlakuan akuntansi oleh penyewa sewa guna usaha(lesse)
5.1 Capital Lesse
a.transaksi sewa guan usaha diberlakukan dan dicatat sebagai aktiva tetap dan kewajiban pada awal masa sewa guna usaha sebesar nilai tunai dari seluruh pembayaran sewa guna usaha ditambah nilai sisa (harga opsi) yang harus dibayar oleh penyewa sewa guna usaha pada akhir masa sewa guna usaha.Selama masa sewa guna usaha setiap pembayaran sewa guna dialokasikan dan dicatat sebagai angsuran pokok kewajiban sewa guna usaha dan beban bunga berdasarkan tingkat bunga yang diperhitungkan terhadap sisa kewajiban penyewa guna usaha.
b.Tingkat diskonto yang digunakan untuk menentukan nilai tunai dari pembayaran sewa guna usaha adalah tingkat bunga yang dibebankan oleh perusahaan sewa guna usaha atas tingkat bunga yang berlaku pada awal masa sewa guna usaha.
c.Aktiva yang disewagunausahakan harus diamortisasi dalam jumlah yang wajar berdasarkan taksiran masa manfaatnya.
d.Jika aktiva yang disewagunausahakan dibeli sebelum berakhirnya masa sewa guna usaha,maka perbedaan antara pembayaran yang dilakukan dengan sisa kewajiban dibebankan atau dikreditkan pada tahun berjalan.
e.kewajiban sewa guna usaha harus disajikan sebagai kewajiban lancar dan jangka panjang sesuai dengan praktik yang lazim untuk jenis usaha penyewa sewa guna usaha.
f.dalam hal dilakukan dan penyewaan kembali(sales and leaseback) maka transaksi tersebut harus diperlakukan sebagai dua transaksi yang terpisah yaitu transaksi penjualan dan transaksi sewa guna usaha.Selisih antara harga jual dan nilai buku aktiva yang dijual harus diakui dan dicatat sebagai keuntungan/kerugian yang ditangguhkan.Amortisasi atas keuntungan/kerugian yang ditangguhkan harus dilakukan secara proporsional dengan biaya amortisasi aktiva yang disewaguna usahakan apabila leaseback  merupakan capital lease atau secara proporsional dengan biaya sewa apabila leaseback merupakan operating lease.
5.2.Sewa menyewa Biasa(Operating Lease)
Pembayaran sewa guna usaha selama tahun berjalan merupakan biaya sewa yang diakui dan dicatat berdasarkan metode garis lurus selama masa sewa guna usaha,meskipun pembayaran sewa guna usaha dilakukan dalam jumlah yang tidak sama setiap periode.
6.Pelaporan dan Pengungkapan Transaksi  Sewa Guna Usaha oleh Perusahaan Sewa Guna Usaha
6.1 Finance Lease
a. Aktiva dilaporkan berdasarkan urutan likuiditasnya, kewajiban dilaporkan berdasarkan urutan jatuh temponya tanpa mengelompokkan kedalam unsur lancar dan tidak lancar.
b. penanaman neto dalam aktiva yang disegunausahakan harus dilaporkan dalam neraca dengan rincian sebagai berikut:

Penanaman sewa guna usaha                                                                                 Rp    xxx
Nilai sisa yang terjamin                                                                                          Rp    xxx
Pendapatan sewa guna usaha yang belum diakui                                                   Rp( xxx)
Simpanan Jaminan                                                                                                 RP( xxx _)
Penanaman neto sewa guna usaha                                                                        RP     xxx
Penyisihan piutang sewa guna usaha yang diragukan                                          Rp( xxx)_
Jumlah penanaman neto                                                                                       RP    xxx__

c. Laporkan laba  rugi disajikan seedemikian rupa sehingga pendapatan dilaporkan dalam bentuk yang terpisah dari kelompok biaya. Pendapatan sewa guna usaha harus dilaporkan sebagai komponen utama dalam kelompok pendapatan.
d. Jumlah pendapatan neto dan pendapatan sewa guna usaha dalam sewa guna usaha sindikasi dan leveraged leases harus dilaporkan oleh masing-masing pihal secara proporsional sesuai dengan penyertaannya.
e. Pengungkapan yang layak harus dicantumkan dalam catatan atas laporan keuangan mengenai hal-hal sebagai berikut :
1. Kebijakan akuntansi penting yang digunakan sehubungan dengan transaksi sewa guna usaha.
2. Jumlah pembayaran sewa guna usaha paling tidak untuk 2 tahun berikutnya.
3. Sifat dari simpanan jaminan yang merupakan kewajiban perusahaan sewa guna usaha kepada penyewa     guna usaha
4. Piutang sewa guna usaha yang dijaminkan kepada pihak ketiga
5.sewa guna usaha sindikasi dan leveraged leases
6.2 Operating Lease
a. Barang modal yang disewagunausahan dilaporkan berdasarkan harga perolehan setelah dikurangi dengan akumulasi penyusutannya.
b. Aktiva yang disewagunausahakan dilaporkan secara terpisah dari aktiva tetap yang tidak disewagunausahakan.
c. Perhitungan laba/rugi harus disusun sedemikian rupa sehingga seluruh pendapatan dilaporkan dalam kelompok yanh terpisah dari kelompok biaya. Pendapatan sewa guna usaha dilaporkan sebagai komponen utama dalam kelompok pendapatan.
d. Penyusutan aktiva yang disewagunausahakan dilaporkan secara terpisah dari penyusutan aktiva yang tidak disewagunausahakan.
e. Pengungkapan yang layak harus dicantumkan dalam catatan atas laporan keuangan mengenai hal-hal sebagai berikut :
1. Kebijakan akuntansi penting yang digunakan sehubungan dengan transaksi sewa guna usaha.
2.Jumlah pembayaran sewa guna usaha paling tidak untuk 2 tahun berikutnya.
3.Sifat dari simpanan jaminan (jika ada).
4.Aktiva yang disewagunausakan yang dijaminkan kepada pihak ketiga
5.Sewa guna usaha sindikasi dan leveraged leases

7. Pelaporan dan Pengungkapan Transaksi Sewa Guna Usaha oleh Penyewa Sewa Guna Usaha
7.1 Capital Lease
a.aktiva yang disewagunausahakan dilaporkan sebagai bagian aktiva tetap dalamkelompok tersendiri.kewajiban sewa guna usaha yang bersangkutan harus disajikan terpisah dari kewajiban lainnya.
b. Pengungkapan yang layak harus dicantumkan dalan catatan atas laporan keuangan mengenai hal-hal sebagai berikut :
Jumlah pembayaran sewa guna usaha harus dibayar paling tidak untuk 2 tahun berikutnya
(i). Penyusutan aktiva yang disewagunausahan yang dibebankan dalam tahun berjalan
(ii).jaminan yang diberikan sehubungan dengan transaksi sewa guna usaha.
(iii) Keuntungan/kerugian yang ditangguhkan beserta amortisasinya sehubungan dengan transaksi sale dan leaseback.
(iv) Ikatan-ikatan penting yang dipersyaratkan dalam perjanjian sewa guna usaha (Major Convenants)
7.2 Operating Lease
Pengungkapan yang layak harus dicantumkan dalam catatan atas laporan keuangan mengenai hal-hal sebagai berikut :
(i).jumlah pembayaran sewa guna usaha selama tahun berjalan yang dibebankan sebagai biaya sewa.
(ii). Jumlah pembayaran sewa guna usaha yang harus dilakukan paling tidak untuk 2 tahun berjalan
(iii). Jaminan yang diberikan sehubungan dengan transaksi sewa guna usaha
(iv). Keuntungan/kerugian yang ditangguhkan beserta amortisasinya sehubungan dengan transaksi sale dan leaseback
(v). Ikatan-ikatan penting yang dipersyaratkan dalam perjanjian sewa guna usaha (Major Convenants)

8.Pengertian Leasing menurut FASB No. 13

“….”Suatu lease yang memindahkan semua manfaat resiko pada kepemilikan harta
milik harus dipertanggungjawabkan sebagai perolehan aktiva dan terjadinya
hutang/kewajiban oleh lessee dan sebagai penjualan untuk pembiayaan oleh lessor"

Dari kutipan diatas dapat disimpulkan bahwa suatu lease yang mengalihkan
manfaat dan resiko kepemilikan barang modal harus dikapitalisasi oleh lessee,dimana lease dicatat di neraca sebagai aktiva (assets) disertai kewajiban untuk membayar sewa lease. Aktiva yang dicatat ini disusutkan menurut metode akuntansi seperti aktiva-aktiva lese yang lain dan kewajiban akan berkurang akibat pembayaran-pembayaran selama periode lease, sedangkan bagi lessor kapitalisasi lease adalah untuk menentukan apakah lease dapat digolongkan sebagai sales type lease, direct finacing lease atau sebagian operating lease.
FASB menyatakan bahwa prinsip akuntansi tersebut tidak berlaku untuk lease dalam bidang eksplotasi/ eksplotasi sumber alam seperti minyak,gas,mineral dan kayu dan tidak berlaku untuk film,sandiwara,hak paten dan hak cipta.
8.1 FASB dalam statement No.13 pada “Accounting for Lease” dalam 2 grup yaitu:
A.Capital Lease
            Suatu transaksi leasing dapat dikelompokkan sebagai capital lease apabila dapat memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut:
1.Perjanjian lease atau memudahkan hak milik atas aktiva yang dileasekan kepada lesse pada akhir jangka waktu lease.
2. Terdapat hak opsi untuk membeli aktiva yang dilease pada akhir masa lease dalam perjanjian lease.
3. jangka waktu lease lebih panjang atau sama dengan 75% dan taksiran umur ekonomis aktiva yang dilease.akan tetapi apabila lease dimulai pada saat umur ekonomis aktiva yang di lease tinggal 25% dari total taksiran umur ekonomis aktiva tersebut,maka kriteria ini tidak dapat diterapkan.
4. Pada permulaan lease,nilai sekarang dari pembayaran lease minimum lebih besar atau sama dengan 90% dari nilai wajar aktiva yang dilease.
5. Tidak terdapat unsur ketidakpastian yang berarti dalam biaya-biaya yang dapat diproleh kembali pengantiannya sehubungan dengan transaksi leasing tersebut.unsur ketidakpastian yang berarti termaksuk tanggung jawab lessor untuk melindungi lease dari keusangan aktiva yang dilease. Keharusan untuk menaksir biaya pelaksanaan,seperti asuransi,biaya pemeliharaan,dan pajak yang harus dibayar oleh lessor tidak otomatis dapat dianggap sebagai unsur kepastian.
Pada capital lease, lessor bertindak sebagai lembaga keuangan untuk barang modal yang ditentukan oleh lessee, baik mengenai jenis maupun spesifikasinya. Lessor akan mengadakan negosiasi dengan supplier mengenai harga, syarat-syarat perawatan dan lain-lain yang mempunyai hubungan langsung dengan pengoperasian barang-barang modal. Lesssor akan membayar barang tersebut pada supplier dan selanjutnya barang akan diserahkan pada lessee. Dalam penyerahan barang ini hak milik secara hukum masih tetap pada lesssor. Lessee mempunyai kewajiban membayar sejumlah uang kepada lessor secara berkala untuk suatu jangka waktu tertentu. Jumlah pembayaran ini secara keseluruhan akan merupakan harga barang yang dibayar oleh lessor dan ditambah dengan bunga serta keuntungan bagi pihak lessor. Pada akhir periode sewa, memiliki hak opsi untuk membeli barang tersebut sebesar nilai sisanya, mengembalikan barang tersebut kepada lessor, atau mengadakan perjanjian tahap berikutnya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa sifat-sifat utama dari capital lease adalah sebagai berikut :
  • Barang modal yang akan dibeli, dipilih dan ditentukan sendiri oleh lessee;
  • Lessor bertindak sebagai penyedia dananya;
  • Hak kepemilikan ada ditangan lessor;
  • Dengan memenuhi segala persyaratan yang disebutkan dalam perjanjiannya, lessee berhak menggunakan barang modal selarna seluruh periode sewa;
  • Selama periode sewa, perjanjian tidak dapat dibatalkan secara sepihak (non-cancelable).
Dari kriteria-kriteria yang diberikan oleh FASB tersebut diatas terdapat istilah-istilah yang perlu dijelaskan lebih lanjut, yaitu:
a.              Lease Term : jangka waktu yang tetap dan tidak dapat dibatalkan termasuk :
1.              Periode yang mencakup hak  opsi untuk memperbaharui kontrak lease.
2.              Periode yang mencakup digunakannya hak opsi untuk membeli ktiva yang dilease.
3.             Periode yaitu lessor mempunyai hak untuk memperbaharui atau memperpanjang masa lease.
b.              Bargain Purchase Option : hak opsi yang diberikan kapada lesse untuk membeli atau menolak “lease asset” setelah habis masa kontrak, yang biasanya dinilai sebesar residu.
c.              Executory Cost : biaya yang terjadi pada lessor selama masa lease, misalnya masa pemeliharaan,biaya asuransi dan pajak.umumnya executory cost ini ditanggung lesse dibayar kapad lessor secara periodik bersamaan dengan pembayaran berkala.
d.             Bargain Renewal Option : hak pilih (opsi) yang diberikan kepada lesse untuk memperbaharui lease dengan pembayaran sewa yang lebih rendah daripada sewa wajar yang ditaksir untuk biaya yang bersangkutan pada saat hak pilih tersebut digunakan.
e.              Estimated Residual Value Of Leased Property : taksiran nilai wajar aktiva yang dapat dijual pada akhir masa lease,biasanya 10% dari harga pembelian.
f.               Fair Value Of Lease Property : taksiran nilai wajar aktiva yang dapat dijual atas dasar transaksi yang normal diantara pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa.
g.              Estimated Economic Life Of Leased Property : taksiran umur ekonomis dari barang yang dapat digunakan oleh satu atau lebih pemakai (user) dengan pemeliharaan/perbaikan dan dengan tujuan penggunaan sebagaimana ditentukan pada tanggal penandatanganan kontrak leasing.

B.Operating Lease
adalah seperti transaksi sewa menyewa biasa dan jangka waktunya lebih pendek daripada umur ekonomis propertinya. Lesse biasanya tidak mempunyai hak membeli pada waktu kontrak lease berakhir, sehinnga tidak terjadi perpindahan hak milik barang . kontrak sewa ini bersifat cancelable yaitu dapat diputuskan pihak lesse sewaktu-waktu atau sebelum kontrak berakhir. Dalam operating lease, lessor membeli barang kemudian menyewakannya pada lessee dengan jangka waktu tertentu. Jumlah pembayaran secara keseluruhan tidak akan melebihi harga barang dan biaya yang dikeluarkan. Hal ini diakibatkan oleh periode sewa yang pendek dan apabila periode sewa berakhir maka lessor akan memperpanjang perjanjian sewa dengan lessee yang sama atau membuat perjanjian baru dengan lessee yang lain. Disamping itu lessor juga mengharapkan adanya keuntungan penjualan barang yang dilakukan pada akhir masa sewa. Pada operating lease, lessor bertanggung jawab atas perawatan barang yang disewakan.
Untuk lebih jelas, apabila jenis lease yang tidak dapat memenuhi salah satu kriteria yang tersebut diatas pada financial lease digolongkan sebagai operating lease.
     
9.Dari sudut lessor, ada beberapa jenis leasing yaitu :     
1.Sales Type Leases((Sewa Guna Usaha Penjualan)
            Sewa guna usaha jenis ini merupakan transaksi pembiayaan sewa guna usaha secara langsung (direct finance lease) di mana dalam Jumlah transaksi termasuk laba yang diperhitungkan oleh pabrikan atau penyalur yang juga merupakan perusahaan sewa guna usaha. Sewa guna usaha jenis ini seringkali merupakan suatu jalur pemasaran bagi produk perusahaan tertentu.
2.Direct Financial Leases(Sewa Guna Usaha Langsung)
Direct Financial Leases adalah salah satu bentuk financial leasing yang dibiayai oleh pihak lessor. Dalam transaksi jenis ini penyewa guna usaha belum pernah memiliki barang modal yang menjadi obyek sewa guna usaha sehingga atas permintaannya perusahaan sewa guna usaha membeli barang modal tersebut.
3.Leverage lease
Leverage lease adalah financial lease dalam bentuk yang lebih kompleks karena melibatkan sekurang-kurangnya 3 pihak yang berdiri sendiri. Jadi disamping lessor dan lesse adapula Credit Proveder atau Debt Participant yang membiayai sebagian besar  leased property. Dalam hal leverage lease, si lesse mempunyai equipment dan melakukan penawaran harga, sama halnya dengan nonleverage leases tetapi dalam hal ini lessor hanya menanggung sebagian kecil saja dari pembiayaan leased property (sekitar 20%-40%) sedangkan sisanya ditanggung oleh pihak ketiga (Debt Participant), biasanya metode ini dipergunakan untuk pembelian/pembiayaan barang modal yang nilainya sangat besar,sehingga tidak mungkin dipikul sendiri oleh pihak lessor.
4.Operating Lease
Operating Lease adalah suatu kontrak dimana harga leasenya tidak di amortisir sampai habis dan lessor tidak mengharapkan profit semata-mata dari rental lease tersebut, tetapi mengharapkan adanya Recovery dari hasil penjualan barang atau dengan menyawakan kembali barang itu kepada pihak berikutnya.
10.Transaksi-Transaksi Leasing
Transaksi-transaksi yang ada dalm leasing tentu mengandung perkiraan-perkiraan baik perkiraan yang merupakan tambahan dari perkiraan yang sudah ada sebelumya maupun perkiraan yang timbul pada saat trransaksi leasing.
Perkiraan-perkiraan yang timbul apabila terjadi transaksi leasing adalah :

·                Aktiva
Aktiva secara umum dapat merupakan sesuatu yang mempunyai bentuk fisik atau dapat merupakan sesuatu hak menuru hukum, kedua-duanya mempunyai nilai uang.

Aktiva mempunyai 3 sifat dasar yaitu :
1.              Kemungkinan sifat ekonomis masa depan
2.              Dikendalikan oleh perusahaan
3.              Sebagai akibat transaksi peristiwa-peristiwa masa lalu.
Jenis aktiva yang timbul pada saat terjadinya transaksi leasing adalah aktiva tetap dan aktiva lancar. Aktiva tetap disini adalah barang atau peralatan yang dileasing oleh penyewa guna usaha, sedangkan aktiva lancar adalah berupa antara lain : biaya yang dibayar dimuka, yaitu untuk asuransi dibayar dimuka.
· Kewajiban
Kewajiban adalah hutang perusahaan yang harus dipenuhi kepada kreditur. Penyelesain kewajiban dilakukan dimasa yang akan datang dalam bentuk penyerahan aktiva atau pemberiian jasa . kewajiban timbul dari transaksi atau peristiwa masa lalu. Kewajiban yang timbul akibat transaksi leasing antara lain hutang lease bagi lessee.
· Pendapatan
Didalam transaksi leasing pendapatan dari transaksi tersebut diperoleh perusahaan sewa guna usaha (lessor) berupa pendapatan bunga lease.
· Beban
Beban adalah biaya yang secara langsung atau tidak lansung telah dimanfaatkan dalam usaha menghasilkan pendapatan dalam suatu periode atau yang sudah tidak memberikan manfaat ekonomis untuk kegiatan masa berikutnya. Dalam transaksi leasing beba yang timbul antara lain beban pelaksana lease dan beban asuransi yang ditanggung oleh penyewa guna usaha (lesse).
11.Akuntansi Sewa Guna Usaha dalam laporan keuangan Lessor
            Dalam Direct Financing Lease, pembayaran sewa guna usaha minimum ditambah dengan nilai sisa yang tidak dijamin yang diperhitungkan sebagai manfaat lessor harus dicatat sebagai penanaman bruto dalam sewa guna usaha.
Selisih jumlah penanaman bruto dengan harga perolehan akan dicatat sebagai pendapatan yang belum diakui yang akan dialokasikan selama masa sewa guna usaha untuk menghasilkan suatu tingkat pengembalian berkala terhadap penanaman neto dalam sewa guna usaha. Penanaman bruto dikurangkan dengan pendapatan yang belum diakui, akan merupakan penanaman neto dalam sewa guna usaha. Pengelompokan penanaman neto sebagai aktiva lancar dan aktiva jangka panjang dalam neraca dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
            Dalam Operating Lease, barang modal yang menjadi objek sewa guna usaha akan dicatat sebagai aktiva yang disewagunausahakan, dan disajikan mendahului atau segera setelah aktiva tetap dalam neraca lessor. Penyusutan dilakukan berdasarkan cara yang lazim dilakukan lessor untuk penyusutan aktiva tetap lainnya dan akumulasi penyusutannya dikurangkan atas penanaman dalam sewa guna uasaha tersebut.
Pembayaran sewa guna usaha dalam operating lease akan dilaporkan sebagai pendapatan selama masa sewa guna usaha pada saat terhutang oleh lessee sesuai dengan ketentuan dalam kontrak sewa guna usaha.
            Pada setiap tanggal neraca dalam suatu Direct financing harus diungkapkan secara layak jumlah pembayaran sewa guna usaha minimum yang harus diiterima untuk setiap tahun sampai tahun kelima, nilai sisa yang tidak dijamin yang diperhitungkan untuk manfaat lessor serta pendapatan yang belum diakui. Sedangkan untuk Operating lease harga perolehan aktiva yang disewagunausahakan atau nilai sisanya apabila berbeda diungkapkan dengan merinci berdasarkan sifat dan fungsi kelompok aktiva disertai dengan akumulasi penyusutannya masing-masing. Jumlah pembayaran sewa guna usaha minimum atas sewa guna usaha yang tidak bisa dibatalkan harus diungkapkan untuk setiap tahun sampai tahun kelima berikutnya.
12.Akuntansi Sewa Guna Usaha dalam Laporan keuangan Lessee
            Dalam Capital Lesse, Lessee harus mencatat barang modal sewa guna usaha sebagai aktiva, dan kewajiban pada suatu jumlah yang sama dengan nilai tunai pembayaran sewa guna usaha minimum selama masa sewa guna usaha pada saat permulaan sewa guna usaha. Dalam hal jumlah yang ditentukan terhadap aktiva yang disewagunausahakan melebihi nilai pasar yang wajar pada saat permulaan sewa guna usaha, jumlah yang dicatat sebagai aktiva dan kewajiban harus tetap bedasarkan jumlah nilai pasar yang wajar. Selama masa sewa guna usaha setiap pembayaran sewa guna usaha akan dialokasikan sebagai pengurangan kewajiban serta biaya bunga. Aktiva yang disewagunausahakan berdasarkan capital Lease serta akumulasi penyusutannya harus disajikan dalam neraca lessee secara terpisah ataupun diungkapkan secara wajar dalam catatan atas laporan keuangan. Demikian pula dengan kewajiban karena suatu sewa guna usaha, harus dinyatakan dan dikelompokkan sebagai kewajiban lancar atau kewajiban jangka panjang dalam neraca sesuai dengan ketentuan yang lazim dilakukan. Penyusutan aktiva yang disewagunausahakan yang dibebankan terhadap pendapatan harus pula diungkapkan.
            Dalam Operating Lease, pengungkapan yang layak tidak dapat dibatalkan harus dilakukan terhadap jumlah pembayaran sewa guan usaha minimum untuk setiap tahun sampai tahun kelima. Pembayaran sewa guna usaha akan dibebankan sebagai biaya selama masa sewa guna usaha pada saat terhutang.
            Dalam Direct Financing, pengungkapan yang layak harus dilakukan terhadap jummlah bruto aktiva yang disajikan berdasarkan sifat dan fungsi aktiva serta jumlah pembayaran sewa guna usaha minimum setiap tahun sampai tahun kelima.
Pembayaran sewa guna usaha yang merupakan biaya dalam perhitungan laba rugi yang disajikan harus pula diungkapkan.
       13.Keuntungan dan Kerugian Leasing

Situasi dari masing-masing perusahaan yang berbeda-beda menyebabkan faktor-faktor
yang menunjang pada suatu kasus tidaklah dapat diterapkan pada kasus
lain. Salah satu keuntungan berikut ini mungkin akan menjelaskan lebih lanjut
sehingga menyebabkan kontrak lease akan menjadi aternatif yang menarik untuk
penyediaan modal/biaya(financing) pada situasi tertentu. Diantara keuntungan
tersebut adalah :

1.Penghematan modal
yaitu tidak perlu menyediakan dana yang besar,maksimum hanya untuk "down payment" yang jumlahnya biasanya tidak besar. Hal ini merupakan penghematan modal bagi lessee, sehingga lesse dapat menggunakan modal yang tersedia untuk keperluan lainnya, karena leasing umumnya membiayai 100% barang modal yang dibutuhkan.

2. Sangat Fleksibel
yaitu bersifat sangat luas yang merupakan ciri utama bagi kelebihan leasing dibanding dengan kredit dari bank. Fleksibelitas meliputi struktur kontaknya, besarnya pembayaran renta, jangka waktu pembayaran serta nilai sisanya.


3.Sebagai Sumber Dana
Leasing merupakan salah satu sumber dana bagi perusahan-perusahaan industri maupun perusahaan komersil lainnya.Mekanisme untuk memperoleh dana yaitu dengan melalui sales dan leaseback atas asset yang sudah dimiliki oleh lessee. Sementara itu credit line atau fasilitas kredit yang sudah ada dari bank masih tetap tidak terganggu dan siap digunakan setiap saat.
4.On atau Off Balance Sheet
Leasing sesuai dengan kebutuhannya bisa dibukukan dengan menggunakan on atau off balance sheet. Di Indonesia,untuk keperluan perhitungan pajak digunakan off balance sheet.
5.Menguntungkan cash flow,
Fleksibelitas dari penentuan besarnya rental sangat menguntungkan cash flow. Untuk suatu investasi dimana pendapat penjualan diperoleh secara musiman atau juga dimana keuntungan baru bisa diperoleh pada masa-masa akhir investasi maka besarnya rental juga bisa disesuaikan dengan kemampuan cash flow yang ada. Pengaturan seperti ini bisa mencegah timbulnya gejolak-gejolak kekosongan dana di dalam kas perusahaan. Dilain pihak jika keadaan keuangan cukup longgar maka besarnya rental bisa diperbesar untuk mempercepat amotisasi principalnya. Ini semua bisa diatur dengan menyusun struktur rental yang baik disesuaikan dengan proyeksi cash flownya.

6. Menahan pengaruh inflasi
Dalam keadaan inflasi, lessee mengeluarkan biaya rental yaang sama. Dengan demikian nilai riil dari rental tersebut telah berkurang. Atau bisa dikatakan bahwa lessee membayar hari ini dengan perhitungan nilai mata uang kemarin.

7. Sarana Kredit Jangka menengah dan jangka Panjang 
Terutama sekali di Indonesia, saat ini dirasakan sangat sulit sekali untuk mendapatkan dana pinjaman rupiah untuk jangka menengah dan jangka panjang. Untuk mengatasi hal tersebut, leasing merupakan salah satu alternatif yang bisa memenuhi kebutuhan ini. Melalui sales and leaseback maka lessee akan bisa mendapatkan dana yang diperlukan dengan masa pengembalian jangka menengah atau jangka panjang. Bahkan leasing juga bisa melakukan bullet repayment seperti pada longterm bank loan dimana rental yang dilakukan tiap bulan hanyalah merupakan pembayaran interest saja.



8. Dokumentasinya sangat sederhana,
Biasanya sudah standard sehingga lebih simpel bagi lessee untuk memperpanjang transaksi leasing daripada merundingkan perjanjian baru dengan pihak bank. Selanjutnya  pengelompokkan berbagai biaya dalam satu paket kemudian bisa digabungkan menjadi satu dengan harga barang untuk kemudian diamortisasikan sepanjang masa leasing.
9.Menghindari keusangan
              Leasing akan melindungi lesse dari keusangan karena perubahan teknologi,situasi pasar atau situasi-situasi lain di masa yang akan datang yang sifatnya tidak pasti.Karena lesse memiliki hak opsi pada akhir kontrak lease,maka apabila aktiva yang di lease sudah usang maka lesee dapat memindahkan risiko atas nilai residu aktiva pada lessor.
10.Pendapatan Bunga
Lembaga keuangan dan perusahaan leasing dapat memperoleh tingkat bunga yang menarik dari usaha lease.
11.Insentive Pajak
Pemilihan aktiva memberikan keuntungan pajak bagi perusahaan yang mempunyai tingkat laba kena pajak yang tinggi.
12.Nilai Residu yang Tinggi
Pengembalian aktiva, pada akhir masa sewa kepada lessor kemungkinan akan menghasilkan laba atas residual value.
Contoh Perhitungan Sewa       
                Lessor menyetujui untuk menyewakan equipment kepada lessee selama 5 tahun.
Equipment tersebut mempunyai cost (nilai pasar) Rp 100.000. Pembayaran sewa dilakukan tiap-tiap awal tahun. Tingkat hasil yang diinginkan adalah 10%
Jumlah pembayaran sewa per tahun oleh lessor dihitung sebagai berikut: 
Cost equipment yang dileasekan
(-) Present vsle atas nilai residu                                                           Rp 100.000,00
Jumlah yang harus ditutup lessor dari penerimaan pajak                    Rp 100.000,00


Pembayaran sewa selama 5 tahun,
Dibayar tiap awal tahun dengan tingkat hasil 100%
(Rp 100.000 : 4,16986)                                                                       Rp  23.981,62
Jika ada nilai residu maka lessor tidak menutup jumlah tersebut dari penerimaan sewa dari lessee.
Tentunya disamping keuntungan-keuntungan tersebut diatas, leasing juga mempunyai kerugian/kelemahan antara lain sebagai berikut :

1. Pembiayaan secara leasing merupakan sumber pembiayaan yang relatif mahal bila dibandingkan dengan kredit investasi dari bank. Hal ini terjadi karena sumber dana lessor pada umumnya dari bank atau lembaga keuangan bukan bank.
2. Barang modal yang dilease tidak dapat dicantumkan sebagai unsur aktiva lesee untuk tujuan "Collateral Credit" dari Bank, yaitu "Trade Creditor" mungkin akan menilai perusahaan tersebut memiliki posisi keuangan yang lemah.
3. Bagi para perusahaan tertentu kadang-kadang timbul masalah prestise antara memiliki barang modal sendiri atau lease.
4. Resiko yang lebih besarpada lessor, artinya adanya tanggung jawab yang menuntut pihak ketiga jika terjadi kecelakaan atau kerusakan atas barang orang lain yang disebabkan oleh "lease property" tersebut, dan juga lessor belum tentu yakin bahwa barang lease tersebut bebas dari berbagai ikatan seperti "liens" (gadai) "preferences", "priorities", charges" atau kepentingan-kepentingan lainnya.

14.Perbedaan antara Financial Lease dan Operating Lease

Dalam membedakan financial lease dengan operating lease dapat diketahui dengan memperlihatkan proses timbulnya transaksi itu dalam praktek. Pada financial perusahaan lease atau lessor bertindak sebagai lembaga keuangan untuk barang modal yang ditentukan oleh lessee baik mengenai jenis maupun spesifikasinya, kemudian mengadakan negosiasi dengan supplier mengenai harga, syarat-syarat perawatan dan lain-lain yang mempunyai hubungan langsung dengan pengoperasian barang-barang modal. Lesssor akan membayar barang tersebut pada supplier dan selanjutnya barang akan diserahkan pada lessee. Dalam penyerahan barang ini hak milik secara hukum masih tetap pada lesssor. Dengan pemakaian barang yang dileasekan ini lessee membayar sejumlah uang kepada lessor secara berkala untuk suatu jangka waktu tertentu. Jumlah pembayaran ini secara keseluruhan akan merupakan harga barang yang dibayar oleh lessor dan ditambah dengan bunga serta keuntungan bagi pihak lessor. Pada akhir periode lease, lessee memiliki hak opsi untuk membeli barang tersebut sebesar nilai sisanya, mengembalikan barang tersebut kepada lessor, atau mengadakan perjanjian tahap berikutnya.

 Sifat-sifat utama dari financial lease adalah sebagai berikut :
- Barang modal yang akan dibeli, dipilih dan ditentukan sendiri oleh lessee yang bersangkutan,jadi bukan oleh lessor. Lessor hanya menyediakan dananya saja.
- Setelah dibeli, hak kepemilikan ada ditangan lessor.
- Dengan memenuhi segala persyaratan yang disebutkan dalam perjanjiannya, lessee berhak menggunakan barang modal selarna seluruh periode lease.
- Selama periode lease, perjanjian tidak dapat dibatalkan secara sepihak (noncancelable).
-Dalam operating lease, lessor membeli barang kemudian menyewakannya pada lessee dengan jangka waktu tertentu. Jumlah pembayaran secara keseluruhan tidak akan melebihi harga barang dan biaya yang dikeluarkan. Hal ini diakibatkan oleh periode lease yang pendek dan apabila periode lease berakhir maka lessor akan memperpanjang perjanjian lease dengan lessee yang sama atau membuat perjanjian baru dengan lessee yang lain. Disamping itu lessor juga mengharapkan adanya
kenutungan penjualan barang yang dilakukan pada akhir masa lease. Pada operating lease, lessor bertanggung jawab atas perawatan barang yang disewakan. Disini secara jelas tidak ditentukan adanya nilai sisa serta hak opsi bagi lessee. Barang modal yang sering digunakan dalam operating lease ini terutama barang-barang modal yang mempunyai nilai tinggi seperti alat-alat berat, traktor, mesin-mesin dan sebagainya.
15.Prosedur Mekanisme Leasing
Dalam melakukan perjanjian leasing terdapat prosedur dan mekanisme yang harus dijalankan yang secara garis besar dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Lessee bebas memilih dan menentukan peralatan yang dibutuhkan, mengadakan penawaran harga dan menunjuk supplier peralatan yang dimaksudkan.
2. Setelah lessee mengisi formulir permohonan lease, maka dikirimkan kepada lessor disertai dokumen lengkap.
3. Lessor mengevaluasi kelayakan kredit dan memutuskan untuk memberikan fasilitas lease dengan syarat dan kondisi yang disetujui lessee (lama kontrak pembayaran sewa lease), setelah ini maka kontrak lease dapat ditandatangani.
4. Pada saat yang sama, lessee dapat menandatangani kontrak asuransi untuk peralatan yang dilease dangan perusahaan asuransi yang disetujui lessor, seperti yang tercantum dalam kontrak lease. Antara lessor dan perusahaan asuransi terjalin perjanjian kontrak utama.
Kontrak pembelian peralatan akan ditandatangani lessor dengan
supplier peralatan tersebut.                   
6. Supplier dapat mengirimkan peralatan yang dilease ke lokasi lessee. Untuk mempertahankan dan memelihara kondisi peralatan tersebut, supplier akan menandatangani perjanjian purna jual.
7. Lessee menandatangani tanda terima peralatan dan menyerahkan kepada suppplier.
8. Supplier menyerahkan tanda terima (yang diterima dari lessee), bukti pemilikan dan pemindahan pemilikan kepada lessor.
9. Lessor membayar harga peralatan yang dilease kepada supplier.
10. Lessee membayar sewa lease secara periodik sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah ditentukan dalam kontrak lease.












                                                            BAB III
                                                            KESIMPULAN
Berdasarkan uraian teoritis dan pembahasan pada bab terdahulu dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
1.Leasing memiliki ciri yang berbeda dengan transaksi akuntansi lain,khususnya dalam penilaian dan pencatatan aktiva leasing perusahaan oleh sebab itu maka diperlukan standar khusus mengenai leasing.
2.Melalui leasing,perusahaan dapat memperoleh barang-barang modal dengan cepat dan mudah,hal ini dapat membantu perusahaan dalam menjalankan kegiatannya .Setelah jangka leasing selesai,lessee dapat membeli barang modal yang bersangkutan atau menyerahkan kembali kepada pihak lessor.
3.Perusahaan yang tidak mempunyai dana tunai yang cukup dapat melakukan perjanjian leasing untuk mengatasinya.Dalam hal ini diperlukan kesepakatan kedua belah pihak yaitu lessor(pihak yang menyewakan) dan lesse(pihak penyewa).
4.Akuntansi di Amerika tidak jauh berbeda dengan akuntansi yang ada di Indonesia  terutama dalam hal sewa guna usaha (leasing),karena Standar Akuntansi Keuangan mengacu pada Financial Accounting Standard Board.Perbedaanya terletak pada pengelompokan leasing yang dilakukan oleh lessor.










DAFTAR PUSTAKA

Soekadi,Eddy P.Juni 1987.Mekanisme Leasing.Cetakan pertama.Jakarta:Ghalia Indonesia.
Tunggal,Amin Widjaja,Djohan Tunggal Arif.Juli 1994.Akuntansi Leasing.Cetakan Pertama.Jakarta:Rineke Cipta.
IAI.Juli 2009.Standar Akuntansi Keuangan.Jakarta:Salemba Empat.